Tidur merupakan kebutuhan alami manusia. Dengan tidur yang berkualitas, metabolisme tubuh ditata kembali. Kita juga memiliki kesempatan untuk melakukan regenerasi / mengganti sel-sel tubuh yang mati.



Nah tahukah Anda, bagaimana cara mendapatkan tidur yang baik dan berkualitas? Salah satu caranya adalah dengan memadamkan lampu di waktu tidur normal (9 malam hingga 8 pagi) demi mendapatkan hormon melatonin secara maksimal.

Hormon Melatonin
Adalah zat yang dihasilkan oleh kelenjar pineal didalam otak yang pembentukannya dipicu oleh gelap dan berfungsi mengatur bioritme atau irama tubuh dalam hal pengaturan tidur.

Kadarnya paling tinggi ditemukan menjelang pagi hari sekitar jam 02.00 – 04.00 dan paling rendah di sore hari. Ini juga menjawab kenapa orang semakin bertambah usia semakin sedikit tidurnya, karena secara alamiah, produksi hormon melatonin ini juga akan mengalami penurunan, sejalan dengan pertambahan usia manusia.

Penurunan yang drastis biasanya terjadi sekitar usia 40 tahun sehingga dengan menurunnya hormon ini maka kualitas tidurpun akan menurun dan sering berefek pada kesulitan tidur.

Manfaat lain melatonin adalah sebagai anti oksidan yang larut dalam lemak dan air, meningkatkan imun tubuh menimbulkan relaksasi otot dan membantu meningkatkan mood dan menghilangkan ketegangan. Jadi sebaiknya kalau tidur lampu dimatikan agar bisa memaksimalkan produksi melatonin.

Memang, ada sebagian orang yang merasa tidak nyaman, atau bahkan tidak dapat tidur pada kondisi gelap. Namun jika melihat manfaat atau dampaknya, hal ini perlu diperhatikan juga. Antara lain dengan tidak tidur di bawah pencahayaan langsung (dari lampu kamar), terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Matikan Televisi dan Musik

Kebiasaan tidur sambil mendengarkan musik, atau menonton televisi sampai tertidur, atau membiarkan lampu di ruangan menyala terang, memang sulit dihilangkan dan menurut sebagian orang kondisi seperti itu membuat mereka menjadi lebih cepat tertidur.

Tetapi pada kenyataannya setelah terbangun mereka merasa lebih tegang (stress). Bahkan ada yang merasa seperti tidak tidur semalaman.

Penjelasannya :
Pada saat kita tidur sebetulnya otak tidak pernah tidur. Otak selalu menjalankan aktivitasnya walaupun tidak sesibuk seperti di saat bangun, yaitu menjalankan sistem metabolisme tubuh.

Pada malam hari, seiring menurunnya aktivitas tubuh, ritme gelombang otak pun mengalami penurunan. Namun apabila kita tidur sambil mendengarkan musik, televisi dalam keadaan hidup atau lampu ruangan sedang menyala terang, maka gelombang suara atau cahaya yang dipancarkan oleh peralatan tersebut tetap diterima oleh indera pendengaran dan penglihatan kita.

Gelombang suara diterima oleh alat pendengaran di dalam telinga dan gelombang cahaya tetap dapat menembus kelopak mata dan diterima oleh retina dan lensa mata. Gelombang-gelombang tersebut akan diteruskan ke otak kita. Otak yang harusnya beristirahat akan kembali terangsang untuk bekerja dan mengolah informasi yang masuk.



Apabila hal ini berlangsung sepanjang malam, berarti kita hanya tidur menurut tubuh luar, tetapi tidak menurut otak. Otak akan terus bekerja mengolah informasi yang masuk tersebut. Jadi jangan biarkan otak Anda kelelahan karena harus tetap bekerja pada malam hari, sedangkan di siang hari otak juga akan diperas oleh kegiatan rutin kita

Sumber: http://kotakhitamdunia.blogspot.com/2012/03/bahaya-tidur-dengan-tv-menyala-atau.html#ixzz1pHktUuIq
Selanjutnya

Antara cinta dan nafsu

Diposkan oleh GAK PUENTING BLAS | 08:25

Banyak muda-mudi jaman sekarang yang asyik masyuk terseret dalam pergaulan bebas. Pacaran seolah menjadi budaya. Pacaran menjadi nuansa bagi mereka untuk menuangkan rasa cinta pada sang kekasih. Rasa rindu ingin bertemu selalu menghantui mereka, para remaja yang sedang dimabuk cinta. Malangnya, ajang bercengkerama dua anak manusia berlainan jenis (bukan muhrim) ini lebih digemari dari pada membaca buku-buku motivasi atau kegiatan positif lainnya. Lebih malang lagi, tontonan sinetron-sinetron di televisi lebih memperparah lagi keadaan ini.

Tak dapat dipungkiri lagi, di masa sekarang, ada keprihatinan mendalam di balik fenomena itu. Dengan “mengatasnamakan cinta”, muda-mudi itu banyak yang lupa akan batasan-batasan yang digariskan agama. Melalui ajang yang disebut pacaran itu, terjadilah sebuah interaksi intensif dari perasaan saling suka, sering bertemu, dan seterusnya yang berujung pada terjadinya berbagai kontak fisik dalam kesempatan yang sepi berdua. Tak jarang mereka sampai terjerumus ke jurang perzinaan, karena tak bisa mengendalikan diri. Akhirnya, hubungan yang awalnya istimewa bagi mereka, menjadi penyebab terjadinya dosa besar dan hancurnya masa depan bagi pelakunya. Sekali lagi, sebelumnya mereka melakukannya dengan “mengatas namakan cinta”.

Ada kisah nyata seorang wanita yang dulu jadi teman sekelas semasa SD. Dia adalah gadis yang manis menurut penilaian umum. Walau sedikit centil, ia banyak disukai teman-temannya. Sejak SD ia sudah telibat hubungan asmara dengan kakak kelas yang juga masih tetangga saya. Walau itu mungkin cinta monyet, namun kisah itu terus berlanjut hingga SMA. Malangnya, ketika masih kelas 1 SMA, si gadis ternyata telah berbadan dua sehingga mau tidak mau harus kawin sangat muda. Tak berapa lama, keluarlah anaknya dari rahimnya sehingga dapat dikata ABG (Anak Baru Gede) tiba-tiba mengeluarkan anak yang bisa “gede”. Setelah semua itu terjadi, hilanglah masa-masa indah si gadis dalam berproses menjadi manusia dewasa. Dia harus menjadi sosok ibu di saat jiwanya masih pancaroba, sementara gadis-gadis lain sedang menikmati kebebasan mencari jati diri. Dia kini kelihatan sudah tua dengan badan gemuknya layaknya ibu-ibu kelahiran era 70an. Kecantikannya hanya terlihat sekejap mata setelah bencana itu tak dapat dihindarinya. Ia telah kehilangan masa mudanya… Lalu, siapa yang salah?

Begitu naifkah, kata cinta yang harusnya dijaga kesuciannya, menjadi ternoda. Lalu, benarkah itu cinta? Ataukah hanya nafsu yang terkamuflase? Jadi, ketika sepasang muda-mudi sedang asyik berduaan, sebenarnya cinta ataukah nafsu mereka yang “berbicara”? Apakah emosi ataukah akal sehat mereka yang lebih dominan?

Jika ada seorang gadis yang berkata pada kekasihnya, “Kuserahkan segala milikku untukmu sebagi bukti cintaku padamu…” Dia menganggap itu sebagai sebuah pengorbanan karena cinta. Tapi begitukah pengorbanan untuk cinta? Ataukah itu untuk nafsu?
Ada seorang pemuda menanyakan pada pacarnya, “Bila kau benar cinta padaku, apa buktinya?” Atau dalam kesempatan lain, “Sebagai bukti cinta, maukah kau kucium, kupeluk… (dan seterusnya).” Atau dalam kasus lain, jika yang minta ini itu adalah sang gadis, dan ketika si pemuda menolaknya lantas dibilang pengecut. Apakah harus begitu membuktikan cinta?

Begitu mudahkah mengatas namakan “cinta” untuk suatu perbuatan dosa. Apakah itu benar cinta, atau itukah yang dinamakan nafsu? Yah, sebagai makhluk jenius yang dikaruniai akal budi yang sempurna, kita sebagai manusia pasti tahu perbedan keduanya, antara nafsu dan cinta. Dan sebagai generasi muda yang terpelajar, sudah sepantasnyalah kita tidak mencampuradukkan kedua hal itu untuk melegalkan hasrat (baca: hawa nafsu) kita.

Sekarang adalah era informasi yang serba canggih, bukan era manusia gua ratusan abad yang lalu. Manusia semakin cerdas dan punya peradaban tinggi. Jadi, harus tahu apa itu arti cinta yang sesungguhnya, dan jangan menodai makna cinta dengan pelampiasan hasrat nafsu birahi dengan mengatasnamakan cinta.

Begitu memprihatinkan pergaulan bebas muda-mudi di jaman ini, yang melegalkan perbuatan maksiat sebagai sebuah kebiasaan yang wajar. Hal itu bukan tanpa bukti. Ada wanita yang berkisah langsung dan katanya ingin bertaubat. Ada juga laki-laki yang berkisah dengan perasaan bangga tanpa ada niat memperbaiki diri sedikitpun. Ada juga cerita dari teman yang sering dijadikan curhat teman-temannya. Pendek kata, kita harus mengurut dada mengetahui realitas kelabu ini. Mereka ada di tengah-tengah kita. Itu terjadi di tengah-tengah kita.

Belum lagi banyaknya kasus-kasus pergaulan intim muda-mudi di luar nikah yang menghebohkan, direkam layaknya film dokumenter, namun akhirnya aib itu tersebar. Dan bagi si pelaku, pasti malu yang tak terkira harus mereka tanggung. Juga bagi keluarganya, itu semua menjadi aib yang memalukan, menghancurkan martabat keluarga, dan meluluhlantakkan segala kebanggaan. Ironisnya, pelakunya kebanyakan adalah sepasang kekasih yang masih pelajar atau mahasiswa. Lebih ironis lagi, mereka melakukannya atas nama cinta.

Pertanyaannya: apakah semua itu akan dibiarkan saja? Atau biarlah jadi bahan pemberitaan belaka?

Nama cinta bukanlah untuk sesuatu yang nista. Cinta adalah anugerah Yang Kuasa yang harus kita jaga kesuciannya. Jika kita mencintai kekasih kita, maka dengan cinta itulah kita menjaganya, bukan menodainya. Cinta selalunya suci dan mulia bila ia dimiliki oleh seorang “pecinta sejati”. Banyak kisah cinta yang menjadi legenda. Tajmahal yang indah di negeri India tercipta karena cinta. Rabiah Al Adawiyah menjadi legenda sufi wanita karena cintanya pada Sang Pencipta.

Pasangan legenda Rama–Shinta, Romeo–Juliet, Kais–Laila, menjadi kisah sepanjang masa karena cinta mereka. Tidak ada kisah melegenda tentang nafsu yang tak terkendali dalam hubungan dua insan lain jenis tanpa ikatan pernikahan. Adanya hanyalah skandal, perselingkuhan, perzinaan, dan nama lain sejenis yang amoral.

Jadi, jangan katakan ‘cinta’ jika kita tidak bisa memaknainya dengan makna yang sebenarnya. Jangan samakan cinta dengan nafsu hanya karena kita kurang kendali diri. Jangan mengkambinghitamkan cinta sebagai sarana pelampiasan nafsu. Dan yang lebih penting lagi, pergaulan bebas tak akan terjadi bila muda-mudi kita bisa memaknai cinta dengan sebenarnya dan memegang teguh ajaran agama dengan istiqomah (konsisten) sampai tiba masanya gerbang pernikahan terbuka.
Bagaimana menurut pendapat Anda?

Diambil dari blog andriewongso.com

Selanjutnya

Tempat Terlarang Bagi Laptop

Diposkan oleh GAK PUENTING BLAS | 20:08

POSISI laptop perlahan tergusur oleh kehadiran tablet PC, tapi tak sedikit yang masih memilih komputer portable ini untuk kepentingan sehari-hari. Harganya pun kian hari semakin merosot. Walau harga jualnya makin menurun, Anda perlu berhati-hati dalam menggunakan perangkat yang satu ini, karena biaya servisnya tetap selangit.

laptop


Agar laptop tahan lama, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, salah satunya lokasi penggunaan laptop. Berikut ini beberapa tempat yang menjadi pantangan saat memakai laptop.

1. Tempat tidur
Menyimpan laptop di tempat yang lembut seperti tempat tidur, dapat menyumbat lubang ventilasi di bagian bawah laptop dan menghambat masuknya udara yang berguna untuk menyejukkan suhu laptop. Sebagai gantinya, gunakan alas khusus laptop, meja, atau setidaknya, buku dengan hardcover untuk melapisi bagian bawah laptop Anda. Intinya, laptop memerlukan permukaan datar untuk menjaga asupan udara dan kestabilan suhu di dalamnya.

2. Di dekat hewan
Menyimpan laptop di dekat hewan saja sudah berbahaya, apalagi membiarkan hewan peliharaan Anda tidur di atasnya. Bulu-bulu hewan yang rontok dapat beterbangan masuk dan menyumbat lubang ventilasi di bagian bawah laptop. Hasilnya, sistem pendinginan pun terganggu dan dapat menyebabkan overheating.

3. Lantai
Tak peduli sebersih apapun ruangan Anda, menaruh laptop di lantai is a big no-no. Anda tak pernah tahu betapa banyak partikel-partikel mungil serupa debu di lantai yang dapat tersumbat masuk ke dalam lubang ventilasi laptop. Taruh laptop di tempat yang cukup tinggi dari permukaan lantai, seperti meja atau kursi dengan alas laptop mat atau cooling fan.

4. Tempat basah
Jangan coba-coba menggunakan laptop sambil minum, apalagi kemudian menyimpan minuman di samping laptop. Tetesan air dari minuman dapat menimbulkan kerusakan fatal dan konsleting dalam laptop Anda, terlebih jika minumannya tumpah.

5. Toilet
Anda terlalu sibuk hingga harus mengerjakan pekerjaan Anda hingga ke toilet? Atau Anda maniak internet dan online game, atau hanya sekedar tak ingin mati bosan saat buang air? Buang air sambil baca majalah memang sudah basi, tapi bukan berarti Anda merelakan laptop kesayangan Anda kecipratan air dan mati gosong, kan?

6. Di dekat asbak
Well, lebih tepatnya, hindari menggunakan laptop sambil merokok. Asap dan abu rokok dapat menyumbat kipas dalam lubang ventilasi laptop. Asap rokok yang dihembuskan ke arah laptop dapat menyebabkan keyboard menguning. Menaruh asbak di samping laptop juga berbahaya, karena abu rokok yang terbawa angin dapat menyumbat ventilasi dan membuat kinerja laptop Anda menjadi menurun.


Dikutip dari : tabloidbintang.com
Selanjutnya

A. Pendahuluan.

Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata ‘jilbab’ muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunya Al Quran kepada Nabi Muhammad Saw dalam surat Al Ahzaab ayat 56 (?). Apa yang dimaksudkan Al Quran dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).
Selain kata jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al Quran juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkaan dipahami dalam bahasa syara` (agama) oleh para shahabat Nabi dan ulama` selanjutnya.
Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara` terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbabterlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al Quran ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan bangsa arab saat itu.
Salah satu dimensi i`jaz (kemukjizatan) Al Quran adalah kata-kata yang dipakai Al Quran sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait), hal ini menimbilkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al Quran, tapi sebaliknya.
Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al Quran itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al Qur an memerintahkan(?)
B. Jilbab
Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad Saw sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yangberbeda.
Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara`(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara`, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdoa atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.
Allah Swt dalam Al Quran berfirman:
ياايهاالنبى قل لأزواجك وبناتك ونساءالمؤمنين يدنينعليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورارحيما (الأحزاب 59)
Artinya:Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang.(Al Ahzab.59).
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.
Ketika wanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka.
Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
C. Cara memakai jilbab
I. Cara memaki jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para shahabat dan ulama` berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al Quran di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara shahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimana idnaa`ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas`ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al Quran dengan kata idnaa` yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan shahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al Hasan berpendapat bahwa memaki jilbab yang disebut dalam Al Quran adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.Dari perbedaan pemahaman shahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memaki niqob atau burqo` (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a`la Al maududi di Pakistan dan tidak sedikit Ulama`-ulama` Turky, India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama` yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al Albani dan mayoritas Ulama`-ulama` Al Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo`(cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang man bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama` yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.
Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi`iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba`ah, diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarak sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.
Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik)sampai yang muashir (moderen)masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.
II. Imam Zamahsyari dalam Al Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama`yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebihbisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama` dalam menginterpretasikan ayat Al Qur an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa`(melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).
Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memaki tutup kepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurnah dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama.
Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak ulama` yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama` dan menyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah Swt) yang benar menurut Allah swt akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya. Adalah sebuah kesalah yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al Quran dan Hadist atau Ijma`.
Para Ulama` sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama` sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan.
Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa` melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun bisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah Swt dalam Al Quran dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.
Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak islami dari yang berjilbab yang islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.
Asy Syaih Athiyah Shoqor (Ulama` ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
Niqob atau burqo`(cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau ini juga kadang disebut Khimar
Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita
Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita.adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.
Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat.
Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama` tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.
D. Khimar (kerudung)
Al Quran juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam
An Nuur .31
وقل للمؤمنات ييغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولايبدين زينتهن الاماظهرمنهاوليضربن بخمرهن على جيونهن….(النور.31)
Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya..(An Nuur. 31)
Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama`(plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al Quran itu datang kepada Nabi Muhammad Saw maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu. Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna`ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.
Ayat Al Quran di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas.
Kata juyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al Quran yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama` dulu dan sekarang (qira`ah sab`ah), kata juyuub adalah bentuk jama`(plural) dari jaib yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al Quran turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata ¡°tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah¡± dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu.
Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya manaruh satu bab yang berjudul
(باب جيب القميص من عندالصدروغيره)
Beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama` lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al Ismaili mengartikan jaib itu dengan lingkaran kera baju.
Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangan leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah Swt dalam ayat Al Quran di atas.
Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala.sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju,Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.
Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma` binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma` sungguh buruk sekali pemandangan ini maka turunlah ayat di atas.
Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah Swt memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka juga ikut tertutupi.
Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al Quran sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-boleh saja.
Ringkasnya jaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al Quran di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita. Wallahu `a`lam bish shawab.
E. Aurat Wanita
Dari ayat di atas pula para ulama` juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keidahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al Qaffal kata الاماظهرمنها (kecuali yang tampak darinya) diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dlorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab syafi`i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat).
Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan waniti sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata الاماظهرمنها dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung.
Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan, kuku, dst adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama. Semua hal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang.
Adapun waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi`i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih). Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki.
Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:
Aurat mugalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya)
Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan itu.
Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketiak dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mugalladhah itu.
Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba`ah).
F. Hijab
Al Quran juga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara umum, Allah Swt dalam surat Al Ahzab ayat 58 memerintah kepada para shahabat Nabi Saw pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi Saw untuk memintanya dari balik hijab (tutup).
…واذاسألتموهن متاعافاسألوهن من وراءحجاب ذلكم اطهرلقلوبكم وقلوبهن…(الأحزاب.58)
Artinya; Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi saw) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka¡­(Al Ahzab. 58)
Seperti yang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al Quran, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.
Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.
G. Penutup
Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal. Dengan tegas saya tekankan membuka kepala dan aurat selainya adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi kerena ke wajiban itu adalah sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al Quran. Dan sudah jelas bahwa Al Quran sebagai satu-satunya yang di tinggalkan Nabi Saw kepada umatnya yang telah dijelaskan dan di dukung dengan Hadist Nabi Saw.
Wallahu a`lam bissawab
Kairo 13 agustus 2002
Oleh: Nur Faizin Muhith*
* Mahasiswa Al Azhar Kairo Mesir Tafsir dan Ilmu-ilmu Al Quran
Dikutip Dari : kafemuslimah.com
Selanjutnya

Ide Go Green Paling Unik

Diposkan oleh GAK PUENTING BLAS | 17:22

1. Hotel yang menawarkan makanan gratis yang menghasilkan listrik.

Crown Plaza Hotel di Kopenhagen, Denmark, menawarkan makanan gratis untuk setiap tamu yang mampu menghasilkan listrik untuk hotel melalui sepeda yg melekat pada generator. Para tamu harus memproduksi watt setidaknya 10 tenaga listrik - atau sekitar 15 menit bersepeda,Mereka kemudian akan diberikan voucher makan senilai $ 36.

2. Pub disco Mendapatkan Listrik yang dihasilkan oleh orang-orang yg menari di lantai dansa

Semua lampu yg berkedip dan speaker yg berdebar kencang di klub dansa membutuhkan konsumsi listrik yg sangat besar.Sebuah Bar di London,mempunyai ide unik untuk menghasilkan listrik dengan cara lantainya dilengkapi dengan mata air yang ketika dipijak oleh penari,bisa menghasilkan arus listrik yang akan disimpan dalam baterai dan digunakan untuk mengimbangi beban listrik beberapa klub. Pemilik klub, Andrew Charalambous, mengatakan lantai dansa miliknya sekarang dapat daya 60 persen dari ide uniknya tersebut.

3. Menawarkan diskon untuk pelanggan yang mau menggunakan sepeda

Sebuah rumah bordil di Berlin datang dengan cara yang inovatif untuk menarik pelanggan selama krisis ekonomi, dengan melakukan sesuatu untuk membantu menghindari perubahan iklim pada waktu yang sama. Mereka menawarkan diskon untuk pelanggan yang tiba dengan menggunakan sepeda. Menurut Thomas Goetz, pemilik rumah bordil 'Maison d'envie' ,pelanggan yang tiba dengan bersepeda atau yang dengan menggunakan transportasi umum mendapatkan € 5 (£ 4,30) diskon dari € 70 biasa (£ 60) Biaya selama 45 menit persesi

4. Perusahaan menciptakan printer desktop yang tidak menggunakan tinta atau kertas

Siapa bilang printer hanya menggunakan kertas untuk mencetak dokumen? Berbeda dengan printer konvensional, PrePeat mengadopsi kepala termal untuk mencetak pada lembaran plastik khusus buatan.PrePeat juga diklaim oleh produsen,setiap satu lembar kertas dapat digunakan sampai 1000 kali sehingga Anda akan mengurangi pengeluaran penggunaan kertas.

5. Universitas dengan konstruksi atap hijau sebagai tempat berkumpul para mahasiswanya

Green desain merupakan tren yang sangat populer di arsitektur modern,Sekolah Seni, Desain dan Media di Nanyang Technological University di Singapura.Memiliki atap yg berfungsi sebagai ruang pertemuan informal dengan ide linier,Atap ini menciptakan ruang terbuka, melindungi bangunan, mendinginkan udara sekitarnya dan menampung air hujan untuk irigasi lansekap.

6. Desainer menciptakan wastafel yang menggunakan air yang terbuang untuk menyiram tanaman

Wastafel yg dibuat oleh desainer muda asal Montreal Jean-Michel Gauvreau ini terbuat dari beton,yang memiliki saluran yang memungkinkan air yang digunakan saat mencuci tangan Anda dapat mengalir langsung ke tanaman.Sehingga setiap air yg terbuang tidak mubazir karena dapat digunakan untuk menyiram tanaman yg berada disebelahnya.

7. Alat mandi yg dapat menghemat air secara otomatis

dari total penggunaan energi domestik kita adalah dari air panas untuk mandi dan mandi.Dengan lebih dari 6 kali penggunaan energi pencahayaan domestik, desainer Tommaso Colia datang dengan desain alat mandi yang ramah lingkungan,alat mandi ini telah dirancsang untuk mengeluarkan air secara terbatas,maka apabila anda menghabiskan waktu untuk mandi terlalu lama,maka alat ini akan berhenti mengeluarkan air secara otomatis.

8. Desainer menciptakan lampu yg berfungsi mengajarkan anak kecil bagaimana cara menghemat energi


Pentingnya pengajaran konservasi energi adalah tujuan dari desain Tim Holley.Lampu yg berbentuk seperti hantu ini memberikan visualisasi kepada anak-anak tentang berapa banyak energi yg telah digunakan dengan meninggalkan lampu menyala terlalu lama,ketika pertama kali dinyalakan lampu ini akan berwarna hijau dan tersenyum, Jika lampu dibiarkan selama lebih dari empat jam,ia akan berubah warna menjadi kuning dan terlihat terkejut,dan jika Anda berani untuk meninggalkan lampu ini selama lebih dari delapan jam,lampu akan berubah menjadi warna merah mengamuk,lengkap dengan mulut frowny dan mata marah.

9. Perusahaan menciptakan staples untuk mengurangi polusi staples

Staples seharusnya begitu buruk terhadap lingkungan sehingga perusahaan memutuskan untuk membuat sebuah stapler pokok-bebas. Produk ini menjanjikan untuk membuat kolasi ramah lingkungan. Alih-alih menggunakan logam planet yang tipis,stapler pokok-bebas "memotong potongan kecil kertas dan menggunakan strip untuk menjahit sampai dengan lima potongan kertas bersama-sama."

10. Designer menciptakan charger iPhone yg diaktifkan oleh genggaman tangan

Sebuah ide yang memberikan anda latihan tangan dengan cara mengisi baterai iPhone Anda dengan genggaman tangan! Konsep ide ini dirancang oleh Mac Funamizu

Dikutip dari : kaskus.us
Selanjutnya

Kenapa wanita harus tetap perawan sampai menikah? Untuk pertanyaan ini sepertinya banyak sekali jawaban yang dapat diberikan, semua tergantung atau kembali kepada individu masing-masing. Berikut 7 Alasan Mengapa Sex Pra Nikah Di Larang, yaitu :

1. Sex Pra Nikah Menyebabkan Kamu Akan Dihantui Perasaan Bersalah
Sekali kamu melakukannya dan meskipun mungkin tidak ada seorangpun yang tahu, rasa bersalah akan selalu menghantui. Bahkan bisa jadi kamu akan menjadi benci pada dirimu sendiri karena tidak bisa menolak tekanan untuk melakukan hubungan sex. Perasaan seperti ini memang tidak mendominasi, tapi biasanya akan selalu muncul setiap waktu dan akan selalu menjadi bagian darimu.

2. Karena Kamu Bisa Menjadi “Sexual Person“ Dan Segala Sesuatunya Tidak Akan Pernah Lagi Sama Seperti Semula
Seperti kalau pernah mencoba sesuatu benda additif lainnya, maka ada saatnya rasa kepingin atau ketagihan akan datang. Akibatnya, pikiran akan dipenuhi dengan sex dan menggangu konsentrasi untuk hal lainnya. Dengan kata lain :dewasa sebelum waktunya.

3. Sex Pra Nikah Akan Mengubah Cara Pandangmu Tentang Sex – Selamanya
Sex seharusnya sesuatu yang sakral dan menjadi sangat indah jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Tapi jika dilakukan sebelum menikah, maka bisa jadi sex berubah menjadi sebagai suatu yang “kotor” dan terlarang. Cara pandang ini bisa terus tertanam di benak kamu, bahkan setelah kamu menikah nantinya. Sayang kan ?

4. Kamu Akan Sulit Lepas Dari The First One
Biasanya cewek merasakan ikatan yang sulit dilepas dengan cowok yang telah dia berikan virginitasnya. Ini tidak ada hubungan dengan ketakutan kalau-kalau tidak ada cowok lain yang akan menerima dia sesudah tidak virgin. Ini masalah psikologis. Padahal, cowok belum tentu merasakan hal yang sama.

5. Karena Hubungan Pacaran Kamu Bisa Berubah Menjadi All About Sex
Pasangan pranikah yang telah melakukan hubungan sex biasanya akan selalu mempunyai hidden agenda. Kapan dan dimana akan melakukannya…. Tidak jarang karena jadwal rahasia ini mereka harus berbohong, kepada siapa saja. Bentuk-bentuk perhatian akan menjadi bias. Apakah benar-benar tulus atau karena cuma sex. Bahkan terkadang sedang berantem hebat pun akan langsung baikan cuma gara-gara sex, dan melupakan masalah sesungguhnya.

6. Sex Pra Nikah, Maka Kamu Tidak Akan Pernah Menikmati Surganya Bulan Madu
Karena sudah biasa melakukan hubungan sex pra nikah, maka bulan madu yang mestinya asyik dan romantis, bakal jadi seperti liburan biasa. Tidak akan pernah ada sesuatu yang berkesan untuk seumur hidupmu.

7. Karena Kamu Bisa Menjaga Reputasi Dan Tidak Mau Menyesal Di Kemudian Hari
Hampir bisa dipastikan, teman-temannya akan tahu jika seorang cowok telah melakukan hubungan sex dengan pacarnya. Jadi ini merupakan rahasia umum.

Dikutip dari : www.laksanaberita.info
Selanjutnya

"Sebagai yayasan, keberadaan N7W cukup unik. Yayasan ini tak jelas alamatnya."

VIVAnews - Kontroversi kebenaran keberadaan yayasan New7Wonders (N7W) masih terus bergulir. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, Swiss, menafikan yayasan yang disebutnya sebagai yayasan fiktif tersebut.

Dalam kronologi versi KBRI Bern yang diterima VIVAnews, Rabu 2 November 2011, sejak awal penjajakan terlihat keganjilan, terutama pada pemungutan biaya untuk menjadi tuan rumah. Ini jugalah yang membuat Maladewa mundur dari pencalonan salah satu dari tujuh keajaiban dunia baru.

Menurut KBRI, pada Desember 2007, terpilih destinasi wisata di Indonesia yang masuk nominasi, yaitu Taman Nasional Komodo, Danau Toba dan Anak Gunung Krakatau bersama-sama dengan 440 nominasi dari 220 Negara.

Agustus 2008, Indonesia mendaftar sebagai salah satu panitia pendukung resmi dengan membayar biaya administrasi masing-masing destinasi sebesar US$199 atau sekitar Rp1,7 juta. Barulah pada 21 Juli 2001, Taman Nasional Komodo menjadi nominasi dari Indonesia dari 28 nominasi finalis lainnya.

Februari 2010, pihak N7W menawarkan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W, yang rencananya dilaksanakan pada 11 November 2010. Setelah melakukan penjajakan, dan beberapa kali pertemuan, pada 25 November 2010 Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah.

Namun, pada 6 Desember 2010, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan satu syarat, yaitu harus membayar US$10 juta (Rp89,7 miliar). Lalu pada tanggal 29 Desember 2010 keluarlah ancaman dari pihak N7W.

"Kepala Komunikasi N7W, Eamon Fitzgerald memberikan batas waktu sampai 31 Januari 2011 agar Pemerintah Indonesia menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Jika sampai batas waktu itu tidak ada ketegasan, pihak N7W terpaksa akan menangguhkan status Taman Nasional Komodo sebagai finalis N7W," ujar pernyataan KBRI.

Atas keputusan N7W tersebut, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Kembudpar) RI, pada 2 Februari 2011 melayangkan surat elektronik kepada pihak N7W dan memprotes rencana eliminasi Taman Nasional Komodo sebagai finalis.

"Surat tersebut ditanggapi pengacara N7W yang beralamat di London, lima hari kemudian. Isinya, TNK (Taman Nasional Komodo) tidak tereliminasi, melainkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tak lagi bisa menjadi official supporting committee (OSC)," tulis KBRI.

Pada 11 Februari 2011, pihak Todung meminta agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disertakan kembali menjadi panitia, tapi tidak ada jawaban. "Tetap masuknya TNK sebagai finalis tanpa keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai OSC itu membuat harga diri sebagai bangsa dilecehkan," lanjut KBRI.

Salah satu dari 28 finalis, Maladewa, menarik diri dari kompetisi karena beratnya urusan finansial yang harus ditanggung. Kecurigaan pun dimulai.

"Pada 28 April 2011, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengutus 8 orang delegasi yang terdiri dari Pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa & Maulana dan beberapa wartawan Nasional untuk mengadakan penyelidikan tentang keberadaan N7W," jelas KBRI.

Tim dari Jakarta yang dibantu oleh staff KBRI Bern, mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoschgasse 8, P.O. Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata kode pos dari alamat yang diberikan tidak sesuai, seharusnya alamat itu adalah: Hoschgasse 8, P.O. Box 1212, 8008 Zurich, dimana terdapat museum Heidi Weber yang diarsiteki oleh Le Corbusier dan selesai dibangun pada tahun 1967. Museum itu hanya buka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus).

"Sebagai yayasan, keberadaan N7W cukup unik. Yayasan ini tak jelas alamatnya, kecuali alamat e-mail-nya, hanya tertulis N7W berdiri di Panama, berbadan hukum Swiss, dan pengacaranya berada di Inggris. Di mata masyarakat Swiss sendiri Yayasan N7W tidak dikenal, dan bukan bagian dari UNESCO," demikian bunyi keterangan resmi KBRI.

Karena kejanggalan yayasan N7W, yang disinyalir yayasan "abal-abal" seperti disebutkan oleh Duta Besar RI untuk Swiss, Djoko Susilo, KBRI menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak terjebak ke dalam permainan N7W.

KBRI mengatakan rakyat Indonesia seharusnya, "hanya mengakui UNESCO sebagai badan resmi yang memberikan atribusi "World Heritage" untuk mengangkat dunia pariwisata Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat serta melindungi daerah konservasi".(np)

Dikutip dari : VIVAnews
Selanjutnya

jangan merokok sambil BAB

Diposkan oleh GAK PUENTING BLAS | 15:18

Merokok sembari BAB mungkin hal biasa yg dilakukan oleh para perokok,
tapi perlu diketahui bahwa hal yg kelihatannya enak dan nikmat bisa berbahaya buat kita sendiri,contohnya sbb:

1. Rokoknya sendiri aja udah berbahaya buat kesehatan

2. Membahayakan si burung pipit yang lagi asik nangkring (kan kasian gan kalo puntung rokoknya jatuh ke burung pipitnya

3. bisa menimbulkan kebakaran setempat (kebayang nggak kalo puntung rokok yang jatuh tadi membakar sarang si burung pipit )

4. asap yang terkumpul di kamar mandi lebih banyak yang agan hirup kembali karena ruangan kamar mandi cenderung kecil (kecuali yang pake hexos )

5. dapat membuat bau kamar mandi menjadi tambah kurang sedap (bau rokok di tambah bau )

Selain hal tersebut diatas,berikut ada bahasan ilmiah tentang bahaya merokok di toilet:

Gas yang dihasilkan dari septictank adalah gas metana Ch4, karbondioksida Co2, hidrogen sulfida H2S, amoniak Nh3

Gas metana merupakan suatu senyawa hidrokarbon fraksi ringan yang memiliki sifat mudah terbakar :


Pembakaran satu molekul metana dengan oksigen akan melepaskan satu molekul CO2 (karbondioksida) dan dua molekul H2O (air):
CH4 + 2O2 → CO2 + 2H2O

Karbon dioksida adalah gas atmospherik yang terdiri dari dua atom oksigen dan satu atom karbon. Campuran kimia yang amat dikenal luas, sering disebut dengan rumus kimianya Co2.

Gas H2S adalah rumus kimia dari gas Hidrogen Sulfida yang terbentuk dari 2 unsur Hidrogen dan 1 unsur Sulfur. Satuan ukur gas H2S adalah PPM ( part per milion ). Gas H2S disebut juga gas telur busuk, gas asam, asam belerang atau uap bau.

SIFAT DAN KARAKTERISTIK GAS H2S :

* Tidak berwarna tetapi mempunyai bau khas seperti telur busuk
pada konsentrasi rendah sehingga sering disebut sebagai gas telur busuk.
* Merupakan jenis gas beracun.
* Dapat terbakar dan meledak pada konsentrasi LEL (Lower Explosive Limit) 4.3% ( 43000 PPM ) sampai UEL ( Upper Explosive Limite ) 46% (460000 PPM) dengan nyala api berwarna biru pada temperature 500 0F ( 260 0C )
* Berat jenis gas H2S lebih berat dari udara sehingga gas H2S akan cenderung terkumpul di tempat / daerah yang rendah. Berat jenis gas H2S sekitar 20 % lebih berat dari udara dengan perbandingan berat jenis H2S : 1.2 atm dan berat jenis udara : 1 atm.
* H2S dapat larut (bercampur) dengan air ( daya larut dalam air 437 ml/100 ml air pada 0 0C; 186 ml/100 ml air pada 40 0C ).
* H2S bersifat korosif sehingga dapat mengakibatkan karat pada peralatan logam.

Amonia (NH3) termasuk gas alkalin yang tdk berwarna, lbh ringan dr udara,&punya aroma khas yg nyengat. Amonia saat ini djdin bahan baku pupuk, abu soda, asam nitrat, nilon, plastik, pencelup, karet & most of peledak.

Apa jadinya kalau terjadi kebocoran dan gas gas tersebut masuk hingga kedalam wc/kmr mandi kita
ketika kita asyik merokok sambil buang air besar di wc,gas gas tersebut akan bereaksi dengan api rokok dan akan dipastikan terjadi ledakan yg gak kalah dengan ledakan dari gas elpiji 3kg

dikutip dari : http://lombokinfo.net/index.php/forum/62-Lain-lain/80-jangan-merokok-sambil-BAB#80
Selanjutnya

Ketika ayat-ayat Alquran sudah melekat kuat dalam hati seseorang, tidak seorang pun yang dapat mengubah keyakinan tersebut. Walaupun hal itu harus mengorbankan karir, ketenaran, dan sebagainya.
Untuk menjadi bintang top dunia, khususnya di bidang olah raga, seseorang yang sudah mendapat hidayah Allah swt, tidak harus melepas jati diri sebagai Muslim yang taat. Bila iman sudah menancap ke dalam lubuk hati seorang Muslim, maka banyaknya uang, harta, ketenaran dan berbagai tawaran dunia yang menggiurkan tidaklah sebanding nilainya dengan jati diri sebagai Muslim taat.
Paling tidak, inilah yang dirasakan oleh beberapa bintang top Muslim di dunia olah raga :
1. Sari Al-Shoq, pemain team basket wanita Swis kenamaan berumur 19 tahun yang berasal dari Irak ini, lebih memilih hengkang dari dunia basket yang sangat ia cintai ketimbang melepas kerudungnya. (Salut mbak Sari!)




















2. Marwan Al-Shemakh. Penyerang team sepak bola Bordure Perancis asal Maroko ini terkenal dengan akhlaknya yang mulia. Dia menolak terbang ke Palestina di mana Yahudi mendirikan Negara Israel di sana untuk berlaga dengan team sepak bola Mukaby Heifa dalam putaran piala Eropa. Ia lebih memilih istirahat ketimbang bermain satu lapangan dengan musuh Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslimin. Ini adalah sikap mulia yang perlu dicontoh oleh para pemimpin dan tokoh umat Islam hari ini. Baro’ (berlepas diri) dari musuh-mush Allah itu bagian dari akidah Islam pak… Mungkin begitu yang tersirat dalam hatinya.



















3. Amir Khan memenangkan pertarungan melawan rasis. Hatinya sangat terluka saat mendengar teriakan berbau rasisme yang dilontarkan para penonton saat dia bertanding di atas ring karena ia berkulit coklat dan beragama Islam. Sebagai seorang petinju Muslim, teriakan jahiliyah itu tidak lantas ia balas dengan jahiliyah pula. Namun ia buktikan dengan professionalisme di atas ring. Iapun berhasil mengalahkan dan mengkanfaskan lawannya seorang Yahudi ultra rasialis asal Amerika, Dmitry Salita. Terhinalah seorang Yahudi di hadapan ribuan pendukungnya sendiri. Lalu, Amir Khanpun berhak menyandang gelar juara tinju dunia 2009.




















4. Para pemain Muslim di club Cartel Bebel menolak bertanding dengan team Paris Foot Gay yang semua pemainnya adalah para gay. Mereka siap dideportasi dari Prancis. Bahkan mereka menulis surat protes sambil menjelaskan bahwa akidah dan keyakinan mereka lebih penting dari pertandingan sepak bola. Mampukah para pemain Muslim di negeri ini bersikap seperti itu?


5. Lain lagi dengan Kanuti. Sebagaimana kebiasaanya, ia tetap berpuasa kendati sedang bertanding sekalipun. Padahal fatwa boleh berbuka di bulan puasa bagi Muslim yang profesi mereka olahraga dan digantikan pada bulan yang lain saat mereka istirahat. Namun, Fredrik Omar Kanuti ini tetap saja berpuasa di bulan Ramadhan tahun lalu. Saat di tanya kenapa, dengan enteng ia menjawabnya : Puasa memberi saya kekuatan lahir dan batin.


Sebagai seorang penyerang di salah satu grup sepak bola Spanyol ternama, tentulah ia berlimpah uang karena bayaran yang sangat mahal. Namun, jati diri sebagai Muslim tidak pernah ia tinggalkan, seperti berpuasa Ramadhan, berdoa’a sebelum bermain dan ucapan syukur setelah mencetak goal, berzikir sedang bermain, shalat di awal waktu di manapun ia berada dan sebagainya.
Selamat berjuang wahai generasi generasi Islam. Semoga kalian menjadi teladan para pemimpin dunia Islam dan generasi mudanya….(eramuslim.com)
Dikutip dari : situslakalaka.blogspot.com
Selanjutnya


Hajar Aswad adalah batu hitam yang terletak di sudut sebelah Tenggara Ka’bah, yaitu sudut dari mana Tawaf dimulai. Hajar Aswad merupakan jenis batu ‘RUBY’ yang diturunkan Allah dari surga melalui malaikat Jibril. Hajar Aswad terdiri dari delapan keping yang terkumpul dan diikat dengan lingkaran perak.

Batu hitam itu sudah licin karena terus menerus di kecup, dicium dan diusap-usap oleh jutaan bahkan milyaran manusia sejak Nabi Ibrahim a.s, yaitu jamaah yang datang ke Baitullah, baik untuk haji maupun untuk tujuan Umrah.

Hadist Sahih riwayat Imam Bathaqie dan Ibnu ‘Abas RA, bahwa Rasul SAW bersabda:
Allah akan membangkitkan Al-Hajar (Hajar Aswad) pada hari kiamat. Ia dapat melihat dan dapat berkata. Ia akan menjadi saksi terhadap orang yang pernah memegangnya dengan ikhlas dan benar”.

Hadis tersebut mengatakan bahwa disunatkan membaca do’a ketika hendak istilam (mengusap) atau melambainya pada permulaan thawaf atau pada setiap putaran, sebagai mana, diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Artinya: “Bahwa Nabi Muhammad SAW datang ke Ka’bah lalu diusapnya Hajar Aswad sambil membaca Bismillah Wallahu Akbar”.

ASAL - USUL HAJAR ASWAD
Ketika Nabi Ibrahim a.s bersama anaknya membangun Ka'bah banyak kekurangan yang dialaminya. Pada mulanya Ka'bah itu tidak ada bumbung dan pintu masuk. Nabi Ibrahim a.s bersama Nabi Ismail mau membangunnya dengan meninggikan bangunannya dan mengangkut batu dari berbagai gunung. setelah bangunan Ka'bah itu hampir selesai, ternyata Nabi Ibrahim masih merasa kekurangan sebuah batu lagi untuk diletakkan di Kaabah.

Nabi Ibrahim berkata pada Nabi Ismail, "Pergilah engkau mencari sebuah batu yang akan aku letakkan sebagai penanda bagi manusia."

Kemudian Nabi Ismail a.s pun pergi dari satu bukit ke satu bukit untuk mencari batu yang baik dan sesuai. Ketika Nabi Ismail a.s sedang mencari batu di sebuah bukit, tiba-tiba datang malaikat Jibril a.s memberikan sebuah batu yang cantik. Nabi Ismail dengan segera membawa batu itu kepada Nabi Ibrahim a.s. Nabi Ibrahim a.s. merasa gembira melihat batu yang sungguh cantik itu, beliau menciumnya beberapa kali. Kemudian Nabi Ibrahim a.s bertanya, "Dari mana kamu dapat batu ini?"

Nabi Ismail berkata, "Batu ini kuterima dari yang tidak memberatkan cucuku dan cucumu (Jibril)."

Nabi Ibrahim mencium lagi batu itu dan diikuti oleh Nabi Ismail a.s. Sehingga sekarang Hajar Aswad itu dicium oleh orang-orang yang pergi ke Baitullah. Siapa saja yang bertawaf di Ka'bah disunnahkan mencium Hajar Aswad.

Perhatikan Rahasia Besar Yang Tidak Pernah Kita Bayangkan Sebelumnya
1. Satu riwayat Sahih dinyatakan: “HajarAswad dan Makam Ibrahim berasal dari batu-batu ruby surga yang kalaulah tidak karena sentuhan dosa-dosa manusia akan dapat menyinari antara timur dan barat. Setiap orang sakit yang memegangnya akan sembuh dari sakitnya”

Dulunya batu Hajar Aswad itu putih bersih, tetapi akibat dicium oleh setiap orang yang datang menziarahi Ka'bah, ia menjadi hitam seperti terdapat sekarang. Wallahu a'alam.

2. "'Barangsiapa menunaikan ibadah haji, dan ia tak berbuat rafats dan fasik, maka ia kembali (suci dan bersih) seperti anak manusia yang baru lahir dari perut ibunya.'' (Muttafaqun alaihi).

3. Mencium hajar aswad pada saat Haji Di Baitullah tidak dapat diwakilkan, Ia menjadi penyedot Dosa tanpa kita sadari, alangkah beruntungnya orang yang bisa menyentuh, mengusap dan memegangnya.

Hadis Siti Aisyah RA mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda:
“Nikmatilah (peganglah) Hajar Aswad ini sebelum diangkat (dari bumi). Ia berasal dari surga dan setiap sesuatu yang keluar dari surga akan kembali ke surga sebelum kiamat”.

Akhir kata, Kita semua tahu jika Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memberikan mudorat atau manfaat, begitu juga dengan Ka’bah, ia hanyalah bangunan yang terbuat dari batu. Akan tetapi apa yang kita lakukan dalam prosesi ibadah haji tersebut lebih baik kita niatkan sekedar mengikuti ajaran dan sunnah Nabi SAW.

Umar bin Khatabpun juga pernah mengatakan “Aku tahu bahwa kau hanyalah batu, kalaulah bukan karena aku melihat kekasihku Nabi SAW menciummu dan menyentuhmu, maka aku tidak akan menyentuhmu atau menciummu”

Jadi apa yang dikerjakan berjuta juta umat islam, scientis muslim, dan orang -orang yang pandai bukanlah menyembah Batu seperti yang banyak dituduhkan kaum yang picik sekali akalnya.

Karena ada rahasia besar dibalik setiap perilaku Nabi Muhammad saw dan sebab tentu saja apa yang dilakukan oleh beliau pastilah berasal dari Allah, sebagaimana yang terdapat dalam firmanNya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (QS. An-Najm : 53 ) “

Allaaahu Akbar, Tiada Ilah lagi Yang Berhak DiSembah Selain Allah dan Saya (Penulis) Bersaksi bahwa Muhammad Saw adalah Utusan Allah. Muhammad hanyalah seorang Rosul, Sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang Rosul.

Mulai Detik Ini mari kita mencoba berperilaku sebagaimana Nabi Muhammad, mencontohnya dalam segala tindak tanduk, makan, minum, berpakaian, hingga tidurnya, sekalipun kita tidak mengerti rahasia besar di sebaliknya.

dikutip dari : http://situslakalaka.blogspot.com/2010/12/temuan-mengejutkanmisteri-hajar-aswad.html
Selanjutnya

http://jilbablovers.files.wordpress.com/2011/01/pesona-mata-indah-gadis-jilbab-cantik-jelita-bangka-baratselatan-tengah-belitung-timur-manggar-pangkal-pinang.jpg



Selepas salat shubuh ana iseng browsing di blog sahabat dari Malaysia, tak sengaja ana melihat suatu artikel yang membuat ana tertarik. Artikel itu membahas tentang cara berjilbab yang diharamkan. Nah di HARAMKAN? Apa itu? Penasaran? Mari kita simak..

Setiap muslimah diwajibkan memakai jilbab untuk menutup auratnya. Tetapi dalam berjilbab ini ternyata masih banyak yang salah, melenceng dari syariat islam dan cenderung menjerumus ke hal yang dilarang. Berikut adalah cara berjilbab yang banyak berkembang dikalangan muslimah tetapi sebenarnya salah dan dilarang. Dalam berjilbab seharusnya para muslimah jangan mendahulukan fashion ketimbang syariat. Fashion boleh, dianjurkan malah. Allah itu indah dan mencintai keindahan. Tetapi fashion harus mengikut syariat, bukan syariat yang mengikut fashion.

Mari kita lihat fashion jilbab sekarang yang salah dan boleh dikatakan menyerupai pakaian agama lain:

1. jilbab yang bersanggul.



Larangan jilbab yang bersanggul ini datang sendiri dari nabi Muhammad SAW seperti yang terlihat pada gambar di atas.
Rasullullah bersabda “ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: 1. Suatu kaum yang memiliki cemeti seperti ekor lembu untuk memukul manusia dan,
2. Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti bonggol unta yang bergoyang-goyang.
Wanita yang seperti itu tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan baunya dapat tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim)

Jelas sekali diterangkan rasulullah bahwa wanita yang seperti itu tidak akan masuk syurga dan mencium baunya pun tidak. Maka ini peringatan bagi para muslimah untuk bermuhasabah diri.

2. fashion jilbab menyerupai biarawati kristian

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menterupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka”(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)



Sangat dilarang umat islam untuk menyerupai suatu kaum. Nah disini dibahas fashion yang menyerupai biarawati kristian, yang seperti apa itu? Fashion para biarawati yaitu menggunakan penutup seperti jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Mungkin masih sering kita jumpai para muslimah yang mengenakan jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya. Itu merukan hal yang dilarang karena menyerupai kaum kristian.

Baik telah ana jelaskan diatas tentang cara berjilbab yang mungkin masih banyak atau sedang ngetren-ngetren nya di kalangan muslimah apalagi remaja, tetapi sayangnya dilarang. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui tentang informasi ini, jadi bagi sahabat yang sudah mengetahuinya, ana harap dapat diamalkan.

Jadi kalau sahabat masih menemukan teman atau saudara kita menggunakan fashion jilbab seperti diatas. Alangkah baiknya untuk sekedar member tahu atau member pencerahan. Tetapi harus dengan baik-baik dengan cara yang lembut tanpa menyakiti hati saudara kita itu.

NB: alangkah indah lagi jika para muslimah menghulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya, pasti akan lebih terlihat cantik dan manis..

Wallahu alam bi showab..

cara berjilbab yang benar

Quote:



gan, bagus tritnya...tapi jangan mpe disalah gunakan hadist2 yang seperti
Quote:
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menterupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka”(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

http://sisterfox.com/wp-content/uploads/2011/06/model-jilbab-muslimah-terbaru.jpghttp://3.bp.blogspot.com/-QnX6E2JVS48/Ti-GWSp89UI/AAAAAAAACos/NCIxpW6Mo4c/s320/jilbab.jpg
http://bud1prasety0.files.wordpress.com/2010/04/jilbab-friendster-cantik-02.jpg

dikutip dari : http://www.menjelma.com/2011/10/awastternyata-trend-model-cara-memakai.html
Selanjutnya